Polisi Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Caleg Partai Gerindra

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan laporan terhadap calon legislatif DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Wahyu Dewanto yang diduga terlibat kasus dugaan politik uang pada Pemilu 2019 telah dicabut. 

"Benar. Laporannya sudah dicabut," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis 18 Juli 2019.

Pencabutan laporan dilakukan oleh pelapor bernama Yupen Hadi yang belakangan diketahui juga Politisi Partai Gerindra. Di mana pada tanggal 16 Juli 2019 lalu Yupen mengirimkan surat permohonan pencabutan laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

"Telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor Yupen Hadi pada tanggal 16 Juli 2019 terkait pencabutan laporan polisi sebagaimana yang tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) pencabutan laporan polisi," ujar Argo. 

Lebih lanjut dia menyebut, setelahnya penyidik langsung melakukan gelar perkara penghentian penyidikan. Dengan demikian, kasus pun disetop atau dengan kata lain polisi telah mengeluarkan SP3 sebagai tanda kasus dihentikan (Surat Penghentian Penyidikan). "Dan telah dilakukan gelar perkara penghentian penyidikan," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Wahyu dicari polisi lantaran diduga terlibat kasus politik uang dalam Pemilu 2019 lalu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.

Bahkan, polisi mengaku sudah menyebar selebaran berisi pencarian terhadap yang bersangkutan. Selebaran dibuat pasca tindak lanjut laporan dari YH. Laporan tercatat dengan nomor : LP/3945/VII/2019/PMJ/Ditreskrimum, tanggal 01 Juli 2019.