Kajian Telah Lengkap, Depok Segera Keluarkan Perda Anti LGBT

Waria (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Badan Kerhormatan Dewan memastikan rancangan peraturan daerah (raperda) anti lesbi, gay, biseksual, transgender (LGBT) di Kota Depok telah selesai dibahas dan bakal disahkan dalam waktu dekat. Seluruh kajian terkait peraturan ini sudah selesai dan telah sesuai dengan kearifan lokal.

“Kajian dari Kemenkumham sudah selesai, karena inikan kearifan lokal, jadi sah-sah saja bila suatu wilayah itu dimasukan peraturan-peraturan daerah atas kearifan lokalnya,” kata Ketua BKD Kota Depok, Hamzah, saat dikonfirmasi pada Rabu, 24 Juli 2019.

Politikus dari Partai Gerindra itu mengatakan, alasan pihaknya menerima raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Depok itu diantaranya karena perilaku LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila ke-1 yakni Ketuhanan Yang Maha Esa serta Undang-undang Dasar Republik Indonesia.

“Kita tahulah ini bertentangan dengan norma agama dan seluruh agama melarang terkait hal itu. Kami semua fraksi dari berbagai partai di DPRD Depok sudah sepakat dengan raperda ini, tidak ada hambatan lagi. Ya saat ini dalam proses, Insya Allah kami berharap dalam waktu dekat disahkan,” ujarnya.

Anggota DPRD Depok dari komisi A itu menjelaskan, perda terkait asusila memang telah ada dan itu masuk dalam point ketertiban umum. Namun untuk perda anti LGBT, dibahas secara lebih detail.

“Maka kami menganggap itu penting karena ini telah melanggar norma agama serta norma lainnya jadi harus ada yang mengatur dan melarang perilaku LGBT, dan tokoh lintas agama telah kita ajak bicara,” ujarnya.

Hamzah menambahkan, aturan ini intinya mendukung pelarangan terhadap perilaku lesbi, gay, seks bebas. Karena itu, penting untuk mengatur masalah ini demi masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Lebih lanjut Hamzah menjelaskan, alasan dibuat perda tersebut lantaran selama ini aparat penegak perda (SatpolPP), tidak bisa melakukan tindakan tegas karena belum memiliki landasan hukum atau regulasi yang mengatur tindakan prilaku LGBT. “Maka di dalam perda itu kami akan mengatur larangan serta hukumam bagi orang orang yang melanggar.”

Terkait sanksi yang bakal menjerat prilaku LGBT, Hamzah mengatakan, hal itu masih dalam tahap penggodokan. “Ya nanti akan ada rapat dengar pendapat dari seluruh tokoh pemuka agama, tokoh wanita, LSM, dan yang lainnya kita undang. Dari situ nanti kita minta masukan dari semua pihak,” ucapnya