Bripka Rahmat Dihabisi Brigadir Rangga Pakai Pistol Jenis HS 9

Proses pemakaman Bripka Rahmat Effendy.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Polri terus mengusut kasus polisi ditembak polisi yang dilakukan oleh Brigadir Rangga Tianto terhadap sesama rekan polisi yaitu Bripka Rahmat Effendy di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Cimanggis, Depok.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, senjata yang digunakan Brigadir Rangga berjenis HS 9 yang memiliki sembilan butir peluru di dalamnya.

"Senjata jenis HS 9 lalu ditembakkan ke arah tubuh korban Bripka Rahmat dari sembilan yang ada magasin tujuh peluru ditembakkan ke Rahmat," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juli 2019.

Asep menuturkan, peristiwa itu terjadi ketika adanya perdebatan antara pelaku dan korban. Bahkan, setelah kondisi memanas, pelaku langsung ke luar ruangan SPKT untuk sengaja mengambil senjata yang digunakan menghabisi nyawa korban.

Perdebatan antara pelaku dan korban itu bermula terkait kasus penangkapan seorang pelaku tawuran, berinisial FZ oleh Bripka Rahmat. Kemudian datang orangtua pelaku tawuran, berinisial Z bersama dengan Brigadir Rangga ke Polsek Cimanggis.

"Kemudian obrolan itu menjadi obrolan memanas memuncak karena Rahmat ingin diproses, setelah itu kemudian Rangga keluar ruangan SPKT dan ternyata keluar siapkan senjata," kata Asep.

Dihujani tujuh peluru Bripka Rahmat langsung dinyatakan tewas di tempat kejadian perkara (TKP). Saat ini, pelaku diproses di Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan. "Kemudian hasil pendalamam ke korban dinyatakan meninggal dunia saat itu juga," kata Asep.

Buntut penembakan ini, Kepala Korps Kepolisian Perairan dan Udara Baharkam Polri Irjen Zulkarnain, menegaskan pihaknya bakal melakukan proses hukum secara tegas terhadap Brigadir Rangga. Sanksi pidana umum, karena telah menghilangkan nyawa orang lain, maka Brigadir Rangga bisa terancam hukuman seumur hidup.