Polisi Tangkap Pelaku Paedofil di Bekasi

Ilustrasi paedofil
Sumber :
  • http://www.affaritaliani.it

VIVA - Seorang pria diciduk, buntut melakukan pornografi lewat aplikasi atau child grooming pesan singkat WhatsApp pada anak di bawah umur. Pelaku adalah AAP (27) yang melakukan Video Call Sex (VCS) dengan korbannya, wanita di bawah umur, RAP (9).

"Kita tangkap pelaku di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Pelaku mengajak atau memaksa korban melakukan tindakan asusila," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Pol Iwan Kurniawan, di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin 29 Juli 2019.

Berdasar pemeriksaan awal, sekitar 10 orang anak di bawah umur diduga jadi korban. Tetapi, baru beberapa korban yang berani melapor.

"Hanya dua yang sudah kita proses," katanya.

Iwan menjelaskan, pada mulanya pelaku mencari korban lewat aplikasi permainan Hago. Para pengguna diwajibkan mengisi identitas dan foto pribadi dalam permainan itu, sehingga memudahkan pelaku mencari korbannya.

Setelah menentukan korbannya, kemudian pelaku komunikasi sampai akhirnya perbincangan pindah ke WhatsApp. Dengan segala tipu daya, kemudian pelaku menghubungi korban dan meminta untuk berbuat asusila.

"Dari game online itu, tersangka memperoleh data korban. Kemudian, menghubungi korban melalui video call di WhatsApp dan mengajak korban melakukan perbuatan seks, membuka pakaiannya dan menunjukkan kemaluannya, serta mengajak korban masturbasi," kata Iwan.

Namun, korban tak tahu ternyata perbuatannya itu direkam pelaku. Hal itu dilakukan sebagai bahan mengancam korban apabila menolak, maka akan disebar.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

"Korban tidak tahu kalau apa yang dilakukannya itu ternyata sudah direkam. Hal itu dilakukan untuk memaksa korban, jika sewaktu-waktu korban menolak ajakannya," kata dia. (asp)