Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kivlan Zen

Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar agenda persidangan pembacaan putusan praperadilan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal tersangka Kivlan Zen, Selasa 30 Juli 2019.

Dalam peridangan ini, hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan pemohon yaitu Kivlan Zen dan kuasa hukumnya. 

"Menolak praperadilan oleh pemohon seluruhnya dan membebankan biaya sebesar nihil," ujar Hakim Guntur di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hakim juga menyebutkan, bahwa alasan permohonan pemohon yang diajukan dalam sidang praperadilan ini tidak mempunyai bukti cukup. 

"Menimbang maka permohonan pemohon tentang penetapan tersangka, penangkapan,  penyitaan dinyatakan tidak beralasan. Oleh karena itu permohonan pemohon ditolak seluruhnya," katanya. 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada akhir Mei 2019. Tak lama kemudian, polisi kemudian menetapkan Kivlan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Tak terima dengan penetapan tersangka kasus itu, Kivlan Zen pun mengajukan gugatan praperadilan. (ren)