Kalah di PTUN soal Reklamasi, Anies Pastikan Pemprov DKI Banding

Kondisi pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Sumber :
  • Danar Dono

VIVA – Gubernur Anies Rasyid Baswedan memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang mengabulkan gugatan terkait reklamasi dari salah satu perusahaan pengembang.  

Menurut Anies, Pemprov DKI akan terus menempuh upaya agar proyek membentuk daratan-daratan baru di Teluk Jakarta itu tidak dilanjutkan.

"Kami akan terus cari upaya menghentikannya dan keputusannya nanti kami akan banding," ujar Anies di Jakarta Islamic Center Koja, Jakarta Utara, Selasa 30 Juli 2019.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyampaikan, Pemprov DKI saat ini sedang menunggu petikan resmi putusan dari PTUN Jakarta. Putusan dikeluarkan 9 Juli 2019. "Kami harus menerima petikannya lengkap, setelah diterima, kami akan lakukan banding," ujar Anies.

Menurut dia, Pemprov DKI menghargai tindakan hukum yang dilakukan PT Taman Harapan Indah, pemilik izin reklamasi Pulau H. Namun, Pemprov DKI akan senantiasa berupaya di jalur hukum untuk memastikan reklamasi tidak dilanjutkan lagi.

"Kami akan terus menempuh jalur hukum untuk menghentikan reklamasi. Jadi pengembang yang memiliki rencana meneruskan, kami tidak akan diamkan," ujar Anies.

Sebelumnya diberitakan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. PTUN membatalkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018. 

Hal itu membuat perusahaan tersebut bisa melanjutkan kembali reklamasi, dengan dasar hukum Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015. (ren)