Tanah Dihargai Hanya Rp300 Ribu, Nenek Arpah: Saya Enggak Ridho

Arpah (69), warga Beji, Depok, Jawa Barat, mencari keadilan atas tanahnya
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Usaha Arpah (69), warga Beji, Depok, Jawa Barat, dalam mencari keadilan atas tanah dan bangunannya, yang hanya ‘dihargai’ Rp300 ribu oleh sang tetangga, mulai menemukan titik terang. 

Itu lantaran pihak Pengadilan Negeri Depok akhirnya melakukan pemeriksaan secara langsung di lokasi perkara, pada Jumat, 2 Agustus 2019.

Pantauan VIVAnews, ada tiga hakim yang datang langsung ke tempat kejadian perkara, di Gang Duren, Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok. 

Kehadiran para hakim itu disaksikan langsung oleh sejumlah perwakilan warga, serta kuasa hukum Arpah.

“Kita periksa objek perkara. Setelah pemeriksaan setempat, kesimpulan, baru putusan. Intinya ini sengketa tanah,” ujar Eko Julianto, salah satu hakim di lokasi kejadian.

Terkait hal tersebut Eko mengaku belum bisa berkomentar banyak karena proses hukum masih terus berjalan. 

Sementara itu, di hadapan awak media, Arpah hanya bisa mengelus dada dengan apa yang dialaminya selama ini. “Saya ngenes, dunia akhirat saya enggak ridho. Saya enggak ikhlas. Saya mau semua kembali semula,” katanya dengan mata berkaca-kaca

Arpah menceritakan, kejadian bermula ketika dia diajak oleh terduga pelaku berinisial AKJ (26) ke kantor notaris di kawasan Bogor, pada 2015 lalu. 

Arpah yang tak bisa membaca hanya bisa menurut ketika AKJ memintanya untuk menandatangani dokumen. Belakangan baru disadari itu adalah sertifikat tanah miliknya, dengan luas sekira 130 meter persegi.

Setelah berhasil memperdaya Arpah, pelaku kemudian menyuruhnya pulang dan hanya membekali sang nenek dengan uang Rp300 ribu. Akibat ulah pelaku, Arpah kini tak lagi memiliki tempat tinggal. Ia terpaksa menumpang hidup dengan kerabat dan anak-anaknya.

“Saya tadinya enggak tahu itu buat apa. Saya kan enggak bisa baca. Pulangnya saya dikasih Rp300 ribu. Udah itu aja. Eh enggak tahunya begini,” ujarnya dengan nada sedih.

Sementara itu, Erizal, kuasa hukum Arpah menjelaskan, kasus ini bermula ketika Arpah menjual tanahnya seluas 196 meter kepada ayah tiri AKJ. Kala itu, Arpah memiliki luas tanah 299 meter. Artinya dari transaksi tersebut, Arpah masih memiliki tanah dengan luas sekira 103 meter. 

Namun hal yang menjadi polemik, sertifikat tanah seluas 103 miliknya kemudian dibalik nama oleh AKJ, terduga pelaku.

“Dalam persidangan kan sudah ada saksi-saksi, bahwa yang dijual hanya 196 meter dan sisanya 103 meter persegi. Dan dalam kesaksian juga ternyata ada rekaman dalam pertemuan itu bahwa sisa 103 meter itu diambil oleh AKJ dari pembuatan pemecahan sertifikat, dia balik atas nama dia (pelaku),” katanya.

Awal mula kasus itu terungkap setelah perwakilan bank datang. Saat itu baru diketahui jika tanah dan bangunan milik Arpah ternyata sudah berpindah tangan. Sertifikatnya pun tak lagi atas nama Arpah.

“Ya seperti yang disampaikan hakim, pemeriksaan setempat ini untuk menunjukkan bahwa fakta tanahnya ada, batas-batasnya pun jelas. Kalau di persidangan itu enggak ada pembayaran, pas pulang nenek Arpah cuma dikasih Rp300 ribu.”

Terpisah, salah satu hakim yang meninjau langsung lokasi perkara mengatakan, setelah pemeriksaan objek yang disengketakan ini, tahap selanjutnya adalah kesimpulan kemudian putusan. (ase)