54 Tempat Hiburan Terancam Tutup

Sumber :

VIVAnews - Sebanyak 54 tempat hiburan di Jakarta terancam ditutup karena tidak memiliki alat pemadam kebakaran yang memadai. Sebab, kelengkapan sarana penanggulangan bahaya kebakaran merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengelola tempat hiburan untuk perpanjangan izin usahanya.

Karena itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta tidak memberikan izin bagi 54 tempat hiburan itu untuk menyelenggarakan perayaan tahun baru. Sanksi tegas itu merupakan bagian dari pembinaan yang dilakukan dinas menyikapi kelalaian pengelola tempat hiburan dalam mengantisipasi ancaman bahaya kebakaran.

Arie Budhiman, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI hal ini merupakan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 5-20 Desember.

Menurut data situs Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 143 tempat hiburan lainnya yang telah diperiksa dinyatakan memiliki sarana pencegah atau antisipasi pemadam kebakaran dalam kondisi baik. Sementara 171 tempat hiburan mempunyai sarana antisipasi pemadam kebakaran dalam kondisi cukup.