Daftar 12 Kendaraan yang Tidak Kena Aturan Ganjil Genap

Pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Penerapan perluasan aturan ganjil genap di Jakarta dimulai 9 September 2019. Ada beberapa kendaraan yang tidak terkena aturan tersebut.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, ada 12 kategori kendaraan yang dikecualikan, mulai sepeda motor hingga mobil listrik.

"Ada pengecualian dari aspek kendaraan bermotor, roda dua, dan juga mobil listrik," ujar Syafrin di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta, Rabu 7 Agustus 2019.

Syafrin menyampaikan, kendaraan yang ditumpangi difabel juga bisa melintasi 25 ruas jalan yang menjadi lokasi penerapan aturan. Dishub nantinya akan menerbitkan stiker khusus untuk ditempel di kendaraan-kendaraan itu. "Kita juga ada pengecualian terhadap kendaraan untuk disabilitas," ujar Syafrin.

Syafrin mengemukakan, kendaraan selanjutnya adalah pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning, angkutan barang BBM/BBG, kendaraan pimpinan tinggi negara.

Kemudian, kendaraan dinas pemerintah/TNI/Polri, kendaraan pimpinan atau pejabat negara atau lembaga asing. Selain itu, ada juga pengecualian untuk kendaraan pertolongan atas kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan-kendaraan khusus yang dikawal kepolisian. "Kendaraan-kendaraan itu juga dikecualikan," ujar Syafrin.

Sebelumnya diberitakan, aturan pengendalian lalu lintas melalui mekanisme pelat nomor kendaraan ganjil atau genap, akan diterapkan di wilayah Jakarta mulai 9 September 2019. Ada 25 ruas jalan yang menjadi lokasi pemberlakuan aturan.

Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari

Selain pembaruan aturan ganjil genap Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan lajur khusus untuk sepeda motor. Terutama di jalan-jalan yang menjadi lokasi penerapan aturan. (ren)