Ramah Lingkungan, Kendaraan Berbasis Gas Layak Tak Kena Ganjil Genap

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI diminta memberikan kepastian soal perlakuan yang sama terkait kendaraan berbasis gas atau CNG dalam kebijakan kendaraan ganjil genap di Ibu Kota. Harapan ini disampaikan Asosiasi Perusahaan Compressed Natural Gas Indonesia (APCNG) agar Pemprov DKI juga membebaskan kendaraan berbahan bakar gas seperti mobil listrik.

"Jika kendaraan berbasis listrik diberi kebebasan dalam aturan mobil ganjil genap, seharusnya kendaraan yang menggunakan gas bumi juga mendapatkan hak sama," ujar Ketua APCNG Robbi R Sukardi di Jakarta, Senin 12 Agustus 2019.

Dia menjelaskan kendaraan berbasis gas sudah terbukti ramah lingkungan sehingga harus bebas dari aturan ganjil genap. Bahkan, bahan energi yang digunakan juga bukan impor. "Sehingga membantu pemerintah dalam mengurangi subsidi impor BBM," jelasnya.

Robbi menambahkan, di Jakarta dan sekitarnya saat ini terdapat Stasiun Pengisian Bahan Bakas Gas (SPBG) sebanyak 23 stasiun. Adapun jumlah kendaraan yang menggunakan gas terdapat lebih dari 11 ribu kendaraan seperti taksi, TransJakarta sampai Bajaj.

"Pemerintah seharusnya memiliki komitmen yang sama untuk mendukung perluasan pemanfaatan gas bagi sektor transportasi," ujar Robbi.

Kemudian, ia pun membandingkan kendaraan dengan penggunaan gas yang dinilai lebih efisien. Hal ini dibandingkan kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak atau BBM. Dia menyebut untuk contoh bajaj dengan bahan bakar CNG.

"Contohnya, saat ini setiap sopir bajaj yang mengisi CNG baik di SPBG yang telah dibangun pemerintah melalui Pertamina atau SPBG milik PGN, dan SPBG milik Pemda DKI Jakpro, bisa hemat Rp60 ribu-Rp80 ribu per hari dari bahan bakar," tuturnya.

Kendati demikian, ia mengapresiasi kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam sistem ganjil genap demi memperbaiki polusi udara Ibu Kota.

"Kami memberi apresiasi atas upaya dan inisiatif Gubernur Anies Baswedan untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta dengan energi bersih," ujar Robbi.

Sebelumnya, sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 terkait Pengendalian Kualitas Udara, Pemprov DKI Jakarta membebaskan kendaraan listrik melewati jalur ganjil genap. Alasan Anies karena kendaraan listrik tak ikut menyumbangkan emisi atau polusi udara.

Pemprov DKI menerapkan aturan pembatasan pelat nomor kendaraan ganjil atau genap, dengan ruas jalan yang lebih luas. Kebijakan ganjil genap akan diterapkan lagi di Jakarta mulai 1 September 2019. (ren)