Mulai 9 September, Pelanggar Ganjil Genap Bakal Ditilang

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Masa uji coba perluasan kawasan ganjil genap yang dilakukan mulai 12 Agustus 2019 di DKI Jakarta, sudah selesai pada 6 September kemarin. Artinya, mulai Senin 9 September, tindakan tilang akan diberlakukan.

Nantinya, pengemudi yang terbukti melakukan pelanggaran, tidak hanya dberi sosialisasi dan peringatan saja. Perluasan kawasan ganjil genap dilakukan, demi mengurangi polusi udara dan juga kemacetan di Ibu Kota.

"Kami minta dukungan dari rekan-rekan kepolisian melakukan pengawasan ketat, sehingga implementasi bisa memberikan perbaikan kinerja terhadap lalu lintas dan lingkungan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, dilansir dari VIVAnews, Sabtu 7 September 2019.

Pada penerapan aturan perluasan kawasan ganjil genap itu, untuk saat ini permintaan para pengemudi taksi online agar bebas melintas tidak diakomodir. “Tidak dikecualikan," tuturnya.

Untuk menjaga agar aturan ini dipatuhi, Kepolisian Daerah Metro Jaya menerjunkan hingga 750 personelnya. Jumlah itu jauh lebih banyak dari saat masa sosialisasi.

"Sebelum ada perluasan, disiagakan 400 personel. Dengan adanya perluasan ini, kami tambah 350," ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf.

Berikut daftar kawasan ganjil genap yang baru:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan KS Tubun)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani (mulai dari simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi

Timur Raya atau simpang Cempaka Mas)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari simpang Jalan Diponegoro sampai simpang Jalan Pramuka)

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari