Rumah Penampungan TKI Ilegal Digerebek

Sumber :

VIVAnews - Polisi menggerebek rumah penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Bogor. Dari rumah itu, polisi mengamankan 21 orang yang diduga sebagai calon TKI ilegal.

Dipimpin Kepala Kepolisian Sektor Cibinong Ajun Komisaris Ramses Sianipar, penggerebekan itu dilakukan di Kompleks Perumahan Bumi Sentosa Blok C6 Nomor 7 Kelurahan Nanggewer, Cibinong, Bogor, tadi malam, Selasa 25 November 2008.

Penggerebekan itu dilakukan atas laporan warga di sekitar rumah penampungan. Dari 21 orang yang diamankan, 17 di antaranya adalah perempuan berusia muda. "Pemilik rumah, Iqbal, sekaligus orang yang diduga sebagai sponsor TKI ilegal ini masih dalam pengejaran," kata Ramses, Rabu 26 November 2008.

Arsia, 20 tahun, salah satu calon TKI asal Kalimantan, mengaku dijanjikan sponsor akan dipekerjakan di Malaysia atau Korea dengan gaji Rp 1 juta. Tapi, sudah tiga bulan menunggu, janji sponsor tak kunjung dipenuhi. Para calon TKI itu justru diminta bekerja di warteg tanpa dibayar. "Katanya ini bagian dari latihan sebelum ke luar negeri," ujar Arsia.

Bersama 20 rekannya, Arsia kini harus mendekam di tahanan Kepolisian Sektor Cibinong. Bogor. Selama ini, Arsia tak tahu bahwa sponsor TKI tak memiliki surat-surat resmi sebagai penyalur tenaga kerja ke luar negeri.

(Laporan: Ayatullah Humaeni/ Bogor)