Eksekusi Bangunan di Parung Bogor Ricuh

Sumber :

VIVAnews – Sedikitnya tujuh bangunan rumah dan tempat usaha yang berada di sepanjang pasar Parung, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar paksa juru sita Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor.

Pembongkaran bangunan tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus sengketa tanah yang masih satu keluarga. Eksekusi lahan seluas 6 hektar itu diwarnai jerit histeris salah satu keluarga yang kalah dalam persidangan.

Tak hanya itu, pembongkaran juga membuat arus lalu lintas di sepanjang Pasar Parung macet total lebih dari 2 kilo meter. Sejumlah alat berat yang berada di lokasi masih melakukan pembongkaran.

Guna mengurai kemacetan, petugas kepolisian dan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Bogor, melakukan pengaturan lalu lintas.

Menurut Aum Muharram, kuasa hukum keluarga tergugat mengatakan, sengketa tanah ini terjadi antar keluarga setelah ahli waris tunggalnya bernama Udin Zainuddin meninggal.

“Paman dan keponakan ahli waris  memperebutkan tanah keluarga. Namun, tidak ditemukan jalan titik temu. Akibatnya, keduanya mengadukan permasalahan sengketa tanah itu ke pengadilan tinggi,” jelasnya, kepada VIVAnews, Rabu 6 Januari 2010.

Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi, tanah itu akhirnya dimenangkan oleh pamannya yang bernama Udin Jahid.

”Praktis, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengeksekusi bangunan tersebut,”paparnya.

Namun menurutnya, eksekusi ini dinilai cacat hukum. Dikarenakan, belum ada pembatalan sertifikat yang baru.

Nama sertifikat tanah tersebut, masih pemilik yang lama. Bukan atas nama keluarga dari penggugat.

Oleh karena itu, kata dia, penetapan pelaksanaan eksekusi Nomor 08/pn.Pdt/eks.Peng/2006/pn. Cbnng adalah Cacat hukum.

Karena telah diajukan bantahan di Pengadilan dengan nomor pendaftaran 148/pdt.bantah/2009/pn.cbnng.

Dia menegaskan, guna mengadukan permasalahan sengketa tanah keluarga ini, pihaknya akan mengajukan ke mahkamah Yudisial.

Hingga saat ini, pembongkaran masih berlansung tegang. Penghuni bangunan terus melakukan perlawanan.

Hafsyah, salah seorang keluarga yang bangunannya dibongkar mengatakan, pihaknhya sangat kecewa dengan putusan pengadilan.

Laporan: Ayatullah Humaeni| Bogor