Di Jakarta Timur 20 Orang Terjaring

Sumber :

VIVAnews - Razia perokok yang dilaksanakan  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Jakarta Timur mendapati 20 orang terjaring merokok di tempat larangan merokok.

Razia razia perokok di Jakarta Timur dalam rangka uji petik-teguran simpatik untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok (KDM).

Ke-20 perokok dijaring dari kawasan Terminal Rawamangun sebanyak 16 orang, dan dari kawasan Mal Arion sebanyak 4 orang.

Seperti di wilayah lain, petugas gabungan yang terdiri dari unsur Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD), Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib), Dinas Kesehatan, LSM, dan sejumlah instansi lainnya itu dibagi menjadi dua regu.


Regu pertama menyisir tempat ibadah, tempat kerja, lokasi sekolah. Sedangkan regu kedua melakukan penertiban di angkutan umum, arena bermain anak-anak dan tempat umum. Masing-masing regu beranggotakan 20 orang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menegaskan, pemerintah provinsi belum akan mengenakan sanksi berat terhadap perokok yang merokok sembarangan. Baru sanksi ringan yang akan diterapkan sebagai shock therapy.

"Hukumannya ringan saja dulu. Ini untuk shock therapy dulu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto kepada VIVAnews.

Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan kepada VIVAnews juga mengatakan, belum ada sanksi atas pelanggaran dalam razia kali ini. "Kita hanya memberikan peringatan saja terlebih dulu," ujarnya