Pencabutan Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 5 April 2020

Pembatasan kendaraan bermotor ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Masa pencabutan sementara kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota Jakarta sebagai buntut wabah virus corona atau COVID-19 diperpanjang lagi. Pencabutan yang dimulai sejak 16-29 Maret, akhirnya diperpanjang hingga 5 April 2020. 

Hal itu merujuk dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar.

"Peniadaan sistem ganjil-genap diperpanjang hingga 5 April 2020," kata saat dikonfirmasi wartawan, Senin 23 Maret 2020.

Untuk itu, penindakan bagi pengendara yang melanggar gage tidak akan dilakukan, namun penindakan pelanggaran lain akan dilakukan.

Semisal pengendara sepeda motor yang tidak pakai helm atau pengendara roda empat yang menerobos jalur busway. Penindakan akan dimaksimalkan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang).

"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan," katanya.