Pandemi Corona, Kebijakan Ganjil Genap Ditiadakan Hingga 19 April 2020

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Masa pencabutan sementara kebijakan ganjil-genap (gage) di ibu kota Jakarta akibat wabah virus corona atau COVID-19 diperpanjang kembali.

Artinya, pada Senin 6 April 2020 hari ini, polisi masih tidak akan melakukan penilangan terhadap roda empat yang melanggar gage. Hal ini merujuk dari keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dibenarkan Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar.

"Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap,  yang semula ditiadakan sampai dengan 5 April 2020, diinformasikan bahwa diperpanjang ,dan gage tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 19 April 2020," ucap dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin 6 April 2020.

Meski penilangan terhadap pelanggar gage tidak dilakukan, tapi diingatkan kalau penindakan pelanggaran lain akan tetap ditegakkan. Semisal, pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm atau pengendara roda empat yang menerobos jalur Transjakarta atau busway. Penindakan akan dimaksimalkan dengan menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang elektronik.

"Tentunya penindakan pelanggaran ganjil genap ditiadakan," katanya.

Sebelumnya, kebijakan gage dicabut sementara sampai 29 Maret 2020 sejak 16 Maret lalu. Namun kebijakan pencabutan gage itu diperpanjang sampai 5 April 2020.