PSBB di Jakarta, Ojol Dipastikan Tak Boleh Angkut Penumpang

Driver ojek online (Ojol) melintasi Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan ojek online atau Ojol tidak boleh mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai hari ini. Keputusan itu mengacu pada pedoman PSBB yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menandatanganinya pada Senin malam 6 April 2020.

"Ojek online (Selama PSBB) boleh antarkan barang, tapi tidak untuk antarkan orang (Penumpang)," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Kamis Malam 9 april 2020. 

Anies mengaku, telah berupaya berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membuka kemungkinan Ojol bisa angkut penumpang selama PSBB. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pedoman PSBB tersebut tidak direvisi oleh Kemenkes. 

"Karena belum ada (Revisi) aturan di Kemenkes, Pergub harus sesuai dengan rujukan maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman pada peraturan menkes yaitu layanan ekspedisi barang termaksud," tambahnya. 

Baca juga: Anies Upayakan Ojol Tetap Bisa Bawa Penumpang saat PSBB

Seperti diketahui, PSBB di Jakarta akan diberlakukan selama 14 hari ke depan. Hal tersebut guna memutus penyebaran Virus Corona atau COVID-19 di kota yang menjadi pusat penyebaran virus itu di Indonesia.