Kabupaten Tangerang dan Tangerang Selatan Siap Terapkan PSBB

Setop sebaran virus corona
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Kementerian Kesehatan menyetujui pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk sebagian wilayah Banten. PSBB dimaksud akan diterapkan di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

"Sudah disetujui," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto dikonfirmasi awak media, Minggu, 12 April 2020.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pun telah terbitkan surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.071.07/Menkes/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Soasial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, sehingga perlu dilaksanakan PSBB di sebagian wilayah Provinsi Banten guna menekan penyebaran COVID-19.

"Perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, guna menekan penyebaran COVID- 19 semakin meluas," kata Terawan dalam surat keputusannya.

Keputusan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Terawan meminta, Pemkab Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

"Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana  dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada Minggu, 12 April 2020," tuturnya.