COVID-19, Kota Bekasi Berikan Izin Warga Zona Hijau Salat Idul Fitri

Rapat kordinasi terkait salat Idul Fitri antara Pemkot Bekasi dengan MUI
Sumber :
  • VIVAnews/Dani

VIVA – Pemerintah Kota Bekasi hanya memperbolehkan zona hijau menggelar salat Idul Fitri. Sedangkan, untuk zona merah diminta salat di rumah.

Pernyataan itu langsung disampaikan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, usai rapat koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, Senin 18 Mei 2020. Zona hijau sendiri dimaksud adalah daerah yang tidak ada kasus positif corona di wilayah tersebut.

"Tapi tetap mengutamakan protokol kesehatan, menjaga jarak aman, memakai masker dan tidak bersalaman, itu yang perlu diterapkan," kata Rahmat, Selasa 19 Mei 2020.

Rahmat menambahkan, dalam dua hari ke depan akan dibentuk tim dari kelurahan. Tujuannya untuk memantau zona hijau saat melaksanakan salat Idul Fitri.

Rahmat mencontohkan, setiap zona hijau yang memiliki masjid lebih dari satu dipersilahkan untuk menggelar salat. Akan tetapi, untuk jemaahnya harus dari warga setempat.

Meski begitu Rahmat menjelaskan, pemerintah daerah meminta untuk tidak melaksanakan halal bi halal usai melaksanakan salat Idul Fitri. Namun, bisa dilakukan dengan cara telepon. "Jadi setelah salat, langsung pulang ke rumah," tutupnya.