Satpol PP Tutup Paksa Spa dan Salon yang Tetap Buka Saat PSBB

Satpol PP lakukan operasi. (ilustrasi).
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar  atau PSBB. Sehingga, seluruh tempat keramaian harus diawasi oleh para petugas dari Pemerintah Provinsi Jakarta.

Nah, ada belasan salon dan spa yang ketahuan masih bandel tetap beroperasi di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat. Mereka tidak menaati aturan PSBB, membuat orang berkerumun dan tidak memakai masker. Akhirnya, ditutup paksa oleh Satpol PP.

Seperti disiarkan tvOne, petugas Satpol PP bertindak tegas meskipun para pemilik salon dan pemilik spa melontarkan protes. Soalnya, pihak Pasar Palmerah memperbolehkan mereka untuk beroperasi. Namun, Satpol PP bersikukuh harus ditutup sampai masa PSBB berakhir pada 4 Juni 2020.

Kasatgas Tanah Abang, Asnawi mengatakan pihaknya mengadakan penilangan terhadap pelanggar-pelanggar PSBB tersebut, di antaranya tidak memakai masker dan masih beroperasi di luar bahan pokok serta makanan minuman.

Bahkan, Satpol PP akan menarik surat izin salon dan spa apabila di kemudian hari nanti masih beroperasi saat masa tanggap COVID-19. "Ada belasan spa dan salon yang buka," ujarnya dikutip dari tvOne pada Kamis, 28 Mei 2020.

Pemilik Salon, Sri Wahyuni mengaku tidak keberatan apabila salonnya ditutup meskipun penghasilannya berdampak. "Enggak apa-apa ditutup, biarin aja ditutup. Soalnya lainnya pada tutup, di sini doang yang buka. Mau gimana lagi, keadaan begini," katanya.