GOR Pulogadung Disiapkan untuk Karantina Warga Masuk DKI Tanpa SIKM

GOR Pulogadung jadi tempat karantina pelanggar SIKM
Sumber :
  • VIVAnews/Kenny Putra

VIVA – Warga yang nekat memasuki wilayah DKI Jakarta melalui perbatasan Jakarta Timur tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan dikarantina di GOR Pulogadung, Jakarta Timur. Pemkot Jakarta Timur sendiri menyediakan GOR Pulogadung, Kecamatan Pulogadung sebagai tempat karantina.

Pergub DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2020 menjelaskan para pelanggar memiliki dua pilihan. Dipulangkan ke tempat asal keberangkatan, kedua dikarantina selama 14 hari di tempat yang ditunjuk Gugus Tugas Penanganan COVID-19.

"Iya, jadi kita siapkan dua lantai, satu lantai 100 tempat tidur. Jadi ada 200 unit tempat tidur yang disiapkan untuk pelanggar SIKM," kata Kepala bagian Kesejahteraan sosial Pemkot Jakarta Timur, Mochtar saat di konfirmasi VIVAnews, 29 Mei 2020.

Nantinya, para pelanggar yang nekat memasuki wilayah Jakarta Timur yang ditampung di GOR Pulogadung akan menjalani pemeriksaan swab. Bila dari hasil uji spesimen PCR negatif COVID-19 dia diperbolehkan pulang.

"Itu (GOR Pulogadung) khusus karantina pelanggar SIKM. Jadi tidak dicampur PDP (pasien dalam pengawasan) dan ODP (orang dalam pemantauan)," ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada pelanggar SIKM yang ditampung di GOR Pulogadung tersebut. Namun Pemkot Jakarta Timur sendiri sudah menyediakan tempat karantina bagi para pelanggar SIKM. Sementara itu, GOR Pulogadung sendiri sudah dijaga oleh petugas gabungan Satpol PP, TNI, dan Polri.

Baca juga: Mujahid 212: New Normal Model Kelinci Percobaan Pemerintahan Jokowi