John Kei Ajukan Penangguhan Penahanan, Tokoh Masyarakat Jadi Penjamin

John Refra Kei.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Pengacara dari John Refra Kei alias John Kei, yakni Anton Sudanto menyebut berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada kepolisian. 

"Kami sedang mengajukan upaya penangguhan penahanan," ujarnya di Jakarta, Sabtu 27 Juni 2020.

Meski begitu, belum dirinci kapan persisnya permohonan ini akan dilakukan. Anggota keluarga akan jadi penjamin bagi John Kei yang mengajukan permohonan ini. 

Bukan hanya John Kei, permohonan penangguhan penahanan pun akan dilakukan untuk anak buah John Kei lainnya yang dicokok polisi. Sebab, menurutnya permohonan penangguhan penahanan merupakan hak setiap tahanan.

"(Pengajuan penangguhan penahanan) Sesegera mungkin sekaligus dengan (kelompoknya). (Jaminan penangguhan penahanan) keluarga sementara. Ada rekan-rekan pendeta, tokoh-tokoh bangsa mungkin mau coba ikut menjamin Bang John," kata Anton lagi.

Untuk diketahui, polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam, 21 Juni 2020. Sebanyak 25 orang diamankan.

Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di rumah Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang. Kemudian, aksi penganiayaan sadis terhadap Yustus Corwing Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Status John Kei dan komplotannya saat ini sudah menjadi tersangka.

Polisi juga sudah melakukan gelar rekonstruksi kasus John Kei di lima lokasi pada Rabu, 24 Juni 2020. Dalam perkembangannya, total sudah ada 35 orang termasuk John Kei yang dicokok. 

Polisi menyebut masih ada tujuh anak buahnya yang buron. Namun, menurut polisi tak menutup kemungkinan masih ada anak buah John Kei lain yang ternyata juga terlibat di luar tujuh orang buron tersebut.