Ribut-ribut PPDB, DPRD DKI Mau Bentuk Pansus Panggil Anies

Orangtua siswa demo PPDB zona usia di Kemendikbud
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Kisruh mengenai aturan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta yang menggunakan syarat usia membuat DPRD DKI Jakarta berencana akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk memanggil Gubernur Jakarta Anies Baswedan.

"Kita bentuk pansus atau minta hak angket atau hak dengar dengan gubernur terkait hal ini," kata Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DKI Jakarta, Basri Baco dikutip Kamis, 2 Juli 2020. 

Hal ini disebabkan banyaknya siswa dan siswi di DKI Jakarta yang merasa menjadi korban atas aturan yang dibuat oleh Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.

"Karena sampai hari ini korban bergelimpangan di bawah, anak-anak kita dan tidak ada solusi yang benar-benar pro kepada mereka," katanya. 

Basri menanggap Disdik DKI Jakarta melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi daerah khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 510 tahun 2020 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 telah melanggar ketentuan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI. 

"Ini yang menjadi dasar kekisruhan ini enggak boleh terjadi sebetulnya. Sehingga hasil diskusi kita ini semua sepakat bahwa atas nama hukum, juknis harus dibatalkan dan PPDB harus diulang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” katanya.

"Kita tidak boleh mempertontonkan aturan hukum yang salah apalagi di dunia pendidikan. Ini preseden buruk buat rakyat kita ke depan," lanjut dia.

Seperti diketahui beberapa kali, massa yang merupakan orangtua siswa sempat melakukan aksi demonstrasi meminta kepada Anies Baswedan untuk menghapus prioritas usia yang ada di aturan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Jakarta. Aksi itu merupakan gabungan dalam gerakan Emak Bapak Peduli Keadilan dan Pendidikan (Geprak). 


Baca juga: Fadli Zon Nilai Jokowi Bisa Tunjuk Prabowo Penanggung Jawab COVID-19