Anies Mulai Tanam Bougenville di Sudirman untuk Serap Polusi
- VIVA/ Fajar Ginanjar Mukti.
VIVAnews - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan memulai penanaman tanaman jenis bougenville di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, tanaman memiliki daya serap polutan sehingga cocok ditanam sebagai salah satu strategi mengurangi polusi udara di Jakarta.
"Kita ingin mewujudkan Jakarta menjadi kota lestari," ujar Anies dalam acara dimulainya penanaman di Pintu 7 Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu, 18 Agustus 2019.
Anies menyampaikan, Jakarta harus diwariskan dalam kondisi yang lebih baik kepada anak cucu nanti. Ada hingga 100 ribu bougenville yang akan ditanam di sepanjang Sudirman-Thamrin sehingga polusi di salah satu kawasan utama di Jakarta itu bisa lebih ditekan.
"Kota yang kita manfaatkan merupakan pinjaman generasi anak-cucu kita," ujar Anies.
Anies juga mengemukakan, membuat Jakarta menjadi kota yang lebih baik untuk diwariskan adalah tanggung jawab semua warga. Pemprov DKI turut memfasilitasi hal itu, dengan secara serentak melakukan penanaman tanaman-tanaman penyerap polutan lain di enam wilayah administrasi.
"Kita harus wariskan kota ini dalam keadaan baik," ujar Anies.
Adapun, penanaman itu dilakukan oleh perangkat-perangkat wilayah Pemprov DKI, dibantu guru dan murid dari 100 sekolah di Jakarta di seluruh Kotamadya, juga Kepulauan Seribu. Kegiatan akan dimulai Senin esok, 19 Agustus 2019.
"Memastikan Jakarta diwariskan dengan lebih baik adalah tanggung jawab kita bersama,” ujar Anies.
Diketahui, pemanfaatan tanaman untuk turut menanggulangi polusi udara Jakarta adalah satu dari tujuh inisiatif Pemprov DKI seperti tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta. Pada gerakan pemanfaatan tanaman, ada hingga dua juta tanaman yang terdiri dari 500 ribu pohon dan 1,5 juta tanaman hias yang akan ditanam sampai 2022. Selain itu, Dinas Kehutanan DKI juga menargetkan pembangunan hingga dua ratus taman untuk membantu menangani polusi udara di ibu kota.
Sementara, tujuh inisiatif Pemprov DKI dalam menanggulangi polusi udara di Jakarta sendiri adalah sebagai berikut:
1. Tidak ada lagi angkutan umum beroperasi di Jakarta yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi pada tahun 2020;
2. Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui pembatasan kendaraan pribadi bermotor;
3. Memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025;
4. Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki di Jakarta;
5. Memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai tahun 2019;
6. Mengoptimalisasikan penghijauan pada sarana dan prasarana publik serta mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan disinsentif;
7. Merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil dengan menginstalasi solar panel rooftop.