Alasan Dua Pelaku Dugaan Pengibaran Bendera Bintang Kejora Dibebaskan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono membeberkan, alasan dua pelaku dugaan pengibaran bendera bintang kejora, saat demo di depan Istana, Jakarta, dipulangkan.

Mereka yang dipulangkan adalah Naliana Wasiangge dan Norince Kogoya. Keduanya dipulangkan lantaran tak terbukti melakukan upaya makar. Mereka berdua tak terlibat dalam pengibaran bendera bintang kejora saat itu. "Iya dipulangkan karena tidak terbukti," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 3 September 2019.

Sementara itu, lanjut dia, enam orang lain masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Mereka adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge. Mereka juga sudah ditetapkan jadi tersangka. Seluruh tersangka dikenakan Pasal 106 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait keamanan negara. "Sudah ditahan di Mako Brimob," katanya.

Seperti diketahui, bendera Bintang Kejora berkibar di depan Markas Besar TNI dan Istana Merdeka di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Bendera itu dikibarkan oleh mahasiswa Papua, di tengah aksi unjuk rasa.

Ratusan mahasiswa Papua yang tergabung dalam Komite Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme itu melakukan aksi sejak pukul 12.00 WIB. Setelah menyampaikan pendapat, mereka membuka baju untuk menunjukkan simbol perlawanan dan mengibarkan tiga bendera Bintang Kejora di depan Mabes TNI dan Istana Merdeka.

Mereka kemudian berlari mengitari bendera tersebut sambil berteriak "Papua Merdeka!" dan menyanyikan lagu "Papua bukan Merah Putih, Papua Bintang Kejora”.