Cerita Pemalak di Tanah Abang Tolak Diberi Rp2.000

Preman jalanan yang kerap malak di Tanah Abang
Sumber :
  • Istimewa/Foe Peace Simbolon

VIVA –  10 orang preman yang kerap membuat resah pengendara saat parkir di kawasan Pasar Tanah Abang diciduk polisi. Mereka kerap melakukan pemalakan dan pemerasan. Namun, dari 10 pelaku itu hanya 4 yang ditetapkan jadi tersangka.

"Terutama mereka yang sering nongkrong dan sering melakukan pemalakan di sekitar pasar Blok F Tanah Abang," ucap Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Lukman Cahyono, saat dikonfirmasi, Jumat 6 September 2019.

Keempatnya adalah Supriyatna (40), Nurhasan (26), Tasiman (22), dan M Iqbal Agus (21). Selain kerap beraksi di pintu keluar Blok F Tanah Abang, mereka kerap juga beraksi di sekitaran Pasar Tasik Tanah Abang. Para pengendara mobil memberi mulai Rp500- Rp2.000, tapi mereka menolak jumlah itu dan malah minta uang lebih secara paksa. 

Pada polisi tersangka mengaku meraup uang senilai Rp40-Rp50 ribu dalam sehari beraksi. Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pecahan uang ribuan, jaket beserta tas yang digunakan pelaku menyimpan uang. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 Tentang Kekerasan dengan ancaman hukum lima tahun penjara.

"Jadi modusnya mereka ini menunggu para pedagang Tasik yang keluar dari Blok F. Memang setiap hari Senin dan Kamis, para pedagang dari Tasik ini berjualan. Mereka sengaja melakukan modus mengatur lalu lintas, namun dengan meminta imbalan," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, dua preman jalanan bernama Supriyatna (20) dan M Nurhasan (39) yang meresahkan pengendara yang melintas di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat dicokok polisi. Kedua preman itu meresahkan karena memalak.

Biasanya mereka memalak pengemudi mobil pick up yang membawa sejumlah barang dagangan. Selain itu, mereka juga memalak pengendara mobil yang berhenti di pinggir jalan di kawasan Pasar Tanah Abang.

Kedua preman tak segan merusak mobil pengendara jika tidak menuruti permintaan mereka. Saat diamankan ditemukan nominal uang dengan jumlah tertentu.

"Ditemukan uang Rp45 ribu dan Rp54 ribu saat kami tangkap," kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono saat dikonfirmasi, Jumat 6 September 2019.