Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan hingga Reklame

Petugas gabungan memeriksa pajak kendaraan bermotor saat razia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin, 19 November 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI meringankan dan membebaskan sanksi piutang atas sembilan jenis pajak yang berlaku di ibu kota.

Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Faisal Syafruddin, kebijakan tersebut merujuk pada aturan yang berlaku saat ini. 

"Kebijakan ini, sesuai dengan Pergub DKI Nomor 89 Tahun 2019 dan Pergub DKI Nomor 90 Tahun 2019," ujar Faisal di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin 16 September 2019.

Faisal menyampaikan, jenis pajak yang sanksi piutangnya diringankan di antaranya mencakup tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBN-KB 2 sampai 2012, BBN-KB 2 2013-2016, tunggakan pokok pajak PBB P2 2013-2016. Ada besaran yang diterapkan untuk masing-masing peringanan sanksi piutang itu.

"Program keringanan pajak daerah diberikan untuk tunggakan jenis-jenis pajak itu," ujar Faisal.

Faisal juga mengemukakan, penghapusan sanksi administrasi dilakukan terhadap PKB dan BBN-KB 2 yang tertuang sampai 2019, juga pajak hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, serta reklame. Program berlaku pada 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019, juga berlaku otomatis saat wajib pajak membayar.

"Kebijakan diberlakukan, karena wajib pajak saat ini cenderung menunda melaksanakan pembayaran pajaknya, menyebabkan bertambahnya beban piutang pajak baik pokok pajak maupun sanksi administrasinya," ujar Faisal. (asp)