Lebih dari Seribu Mobil Mewah di Jakarta Belum Bayar Pajak

Ilustrasi mobil mewah
Sumber :
  • VIVA.co.id/Pius Mali

VIVA – Lebih dari seribu mobil yang diklasifikasikan sebagai kendaraan mewah di Jakarta belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor.

Menurut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Faisal Syafruddin, Pemprov DKI akan intensif melakukan penagihan kepada pemilik mobil-mobil mewah itu.

"Dari segi jumlah lumayan juga. Ada seribuan kalau tidak salah. Ada seribuan (mobil mewah) yang pajaknya akan kita kejar," ujar Faisal di Balairung Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin, 16 September 2019.

Faisal menyampaikan, sebuah mobil, diklasifikasikan sebagai kendaraan mewah jika nilainya di atas Rp1 miliar. DKI akan berkomunikasi dengan asosiasi kendaraan mewah, hingga asosiasi artis-artis, sehingga para pemilik mobil mewah yang menjadi anggota asosiasi menunaikan kewajibannya.

Faisal juga mengemukakan, ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tinggi dari pajak mobil-mobil mewah itu.

Faisal mencontohkan pajak untuk mobil mewah merek Lamborghini yang mencapai Rp150 juta, mobil mewah merek Ferrari yang pajaknya mencapai Rp200 juta, hingga mobil mewah merek Rolls-Royce yang pajaknya mencapai Rp1 miliar.

"Jadi, pajaknya luar biasa. Kami akan mengamankan potensi (PAD) itu," ujar Faisal. (asp)