Tujuh Fakta Sepekan Ganjil Genap dalam Angka

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Semanggi, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Perluasan aturan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil genap (gage) diberlakukan sejak 9 September 2019. 

Aturan diterapkan pada 26 ruas jalan di Jakarta. Sistem ganjil genap diberlakukan dua kali dalam sehari, yaitu pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam yaitu, pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.

Aturan perluasan ganjil genap diterapkan berlandaskan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Pergub itu merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap.

Kini, sepekan sudah aturan tersebut diberlakukan. Jumlah pengendara yang melanggar selama periode tersebut masih banyak. Di sisi lain, penerapan ganjil genap membuat kecepatan kendaraan naik. Waktu tempuh pun berkurang.

Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dilansir Senin, 16 September 2019, berikut ini sejumlah fakta yang muncul selama sepekan penerapan gage:

Pertama, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat 8.104 mobil ditilang lantaran melanggar aturan gage.

Kedua, jumlah pelanggaran terbanyak ada di hari ketiga yaitu ada sebanyak 2.026 pengendara terjaring. Sementara itu di hari kelima, jumlah pelanggar mulai menurun, yaitu ada 1.119 pengendara yang melanggar.

Ketiga, jumlah pengguna bus Transjakarta sebagai alternatif transportasi untuk menghindari ganjil genap adalah 569.086 penumpang per hari. Jumlah itu meningkat dari rata-rata sebelumnya, sebanyak 475.442 penumpang per hari. 

Keempat, jumlah penumpang Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta, rata-rata ada 93 ribu per hari dari jumlah rata-rata sebelumnya, 80 ribu per hari. Jumlah penumpang MRT juga pernah mencapai 97 ribu dalam satu hari dampak penerapan gage.

Kelima, kecepatan rata-rata saat gage berlaku yaitu 28,16 kilometer per jam dari sebelumnya 25 kilometer per jam.

Keenam, penurunan waktu tempuh yang diukur di titik-titik tertentu. Waktu tempuh yang biasanya dicapai selama 16 menit, menjadi hanya 14,91 menit akibat volume lalu lintas berkurang.

Ketujuh, penurunan kadar polusi udara di kisaran 14 persen, misalnya di titik pengukuran Bundaran HI dan Kelapa Gading.