Ungkap Anggaran Lem Aibon DKI, William PSI Dipanggil Badan Kehormatan

Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Anwar Sadat

VIVA – Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI memanggil anggota fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana terkait pengungkapan adanya ajuan-ajuan janggal di usulan APBD DKI 2020. Menurut Wakil Ketua BK DPRD DKI, Oman Rohma Rakinda, pemanggilan yang juga tindak lanjut atas adanya aduan dari seorang warga, dilakukan Senin depan, 11 November 2019.

"Bahasa kita mengundang saudara William untuk menjelaskan apa yang terjadi," ujar Oman di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa 5 November 2019.

Oman menyampaikan, klarifikasi, dilakukan karena adanya dugaan pengungkapan yang dilakukan William sebagai pelanggaran kode etik anggota DPRD. William mengungkap ke media, juga media sosial, bukannya mengklarifikasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Ada aturan etik ya yang mengatur hubungan kerja antara DPRD dengan eksekutif. Pertama, kita diminta untuk kritis. Apa yang disampaikan oleh William itu bagus, kritis, tapi berikutnya, kritis itu tetap harus adil, profesional dan proporsional," ujar Oman.

Oman juga mengemukakan, secara spesifik, William diduga melanggar Pasal 13 ayat (2) Keputusan DPRD DKI Nomor 34 Tahun 2006. William akan diberi kesempatan memberi penjelasan lengkap tentang maksud dirinya melakukan pengungkapan ke BK.

"Kita, BK, akan kita dalami tindakan William sampai melanggar etik atau bagaimana," ujar Oman.

Sebelumnya diberitakan, William dilaporkan atas tindakannya. Menurut Sugiyanto, pelapor yang merupakan seorang warga Jakarta, William dinilai melanggar kode etik karena ajuan anggaran saat ini masih dalam proses pembahasan bersama komisi-komisi di DPRD.

"Bapak William Aditya Sarana diduga melanggar kode etik karena mengunggah rencana KUA-PPAS ke media sosial," ujar Sugiyanto melalui keterangannya.

Diketahui, selain lem Aibon senilai Rp82 miliar, temuan-temuan ajuan janggal PSI di antaranya pena dengan total usulan Rp123,85 miliar, empat storage unit untuk Jakarta Smart City dengan nilai Rp53 miliar, serta 10 unit storage server dengan total Rp12,95 miliar. Ada juga pembelian 7.313 unit komputer seharga masing-masing Rp15 juta untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri.

DKI lantas mengklarifikasi ajuan muncul sekadar 'dummy' atau nama untuk pagu anggaran sebelum usulan spesifik diajukan setelah ada pembahasan teknis. Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyalahkan sistem e-budgeting yang tidak sempurna sehingga ada kesalahan teknis dalam perumusan anggaran. (ren)