DPRD Setujui Anggaran Rehab Rumah Dinas Anies Baswedan Rp2,4 Miliar

Rapat paripurna DPRD DKI Jakarta. DPRD DKI menyetujui rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan direhabilitasi dengan anggaran Rp2,4 miliar.
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar GInanjar Mukti

VIVA – DPRD DKI menyetujui rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan direhabilitasi dengan anggaran Rp2,4 miliar di APBD DKI 2020. Rumah dinas gubernur itu berlokasi di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Ketua Komisi D DPRD DKI, Ida Mahmudah, persetujuan diberikan karena rencana rehabilitasi kerap batal selama tiga tahun terakhir.

"Tiga tahun ini tidak (terlaksana). Rehabilitasi dengan nilai Rp2,4 miliar (di APBD DKI 2020) disetujui," ujar Ida dalam rapat dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) DKI di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, 6 November 2019.

Sementara, Kepala DCKTRP DKI Heru Hermawanto menyampaikan, pelaksanaan terus batal saat anggaran ada di Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah. Padahal, sebagai cagar budaya, banyak kerusakan yang dialami rumah dinas itu.

"Ini sudah tiga kali ditunda," ujar Heru.

Ida mengemukakan, dengan disetujuinya anggaran, rumah dinas bisa direhabilitasi pada 2020. Ajuan selanjutnya akan dibawa ke rapat Badan Anggaran (Banggar) besar sebelum disahkan menjadi APBD. "Anggaran ini sudah ramai dari tahun kemarin," ujar Ida. (ren)