Bekasi Ancam Setop Kerja Sama TPST Bantargebang dengan Jakarta

Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang
Sumber :
  • VIVAnews/Dani

VIVA – Setelah DPRD DKI Jakarta banyak mengoreksi anggaran kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi tentang Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, perjanjian kerja sama kedua pemerintah bakal ditinjau ulang. Evaluasi ini diakui Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bila kerja sama antara kedua daerah tidak sesuai hak dan kewajiban.

"Ini yang harus dipahami, case (kasus) kemitraannya Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta itu sudah diatur sejak zaman Gubernurnya Pak Ahok dulu," kata Rahmat, Rabu, 6 November 2019.

Pembiayaan pembangunan dua flyover di Kota Bekasi dari Pemprov DKI Jakarta, katanya, bukan disebabkan truk sampah milik DKI yang melintas. Program itu adalah kewajiban perjanjian kemitraan.

Namun, bila Pempov DKI Jakarta mengelak akan kewajiban tersebut, Pemerintah Kota Bekasi akan mengevaluasi perjanjian TPST Bantargebang. Apalagi, saat ini sebagai daerah mitra, 60 persen warga Kota Bekasi punya kontribusi di DKI Jakarta.

"Kalau soal PAD mereka tidak tercapai itu urusan internal, kerja sama antardaerah jangan dilihat dari situ. Kalau bilang tidak ada manfaatnya ya tidak apa-apa, kita jalan sendiri, tidak perlu ada perjanjian TPST Bantargebang, tidak perlu lagi ada perjanjian kemitraan," katanya.

Meski demikian, Rahmat mengaku tak masalah dengan porsi besaran dana kemitraan yang tak begitu besar untuk periode 2020. “Kalau tahun ini tak masalah lah kita dapat dikit, makanya Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) saya minta suruh ajukan secepat mungkin,” tuturnya.

Alokasi anggaran bantuan hibah Pemprov DKI Jakarta kepada Kota Bekasi tahun 2020 sebesar Rp450 miliar. Namun, rencana itu belum final, setelah anggota DPRD DKI Jakarta mengoreksi besar-besaran komponen anggaran TPST Bantargebang.