Anies Teken Kenaikan Pajak Kendaraan Menjadi 12,5 Persen

Suasana kemacetan lalu lintas di Jakarta.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Tarif atas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) di Jakarta naik menjadi 12,5 persen melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 6 Tahun 2019. Perda yang telah disetujui DPRD DKI, juga ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada 7 November 2019, berlaku efektif mulai 11 November 2019.

"Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing, penyerahan pertama sebesar 12,5 persen," dikutip dari pasal 7 Perda pada Selasa, 12 November 2019.

Perda, merupakan perubahan dari Perda DKI sebelumnya yang bernomor 9 Tahun 2010. Sementara, untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, ditetapkan kenaikan sebesar satu persen.

"Penyerahan kedua dan seterusnya (kenaikan) sebesar 1 persen," bunyi Perda itu.

Pada penjelasan Perda diungkapkan alasan utama kenaikan adalah upaya pengendalian laju pertumbuhan kendaraan bermotor, juga mengatasi kemacetan lalu lintas. Kenaikan sendiri terjadi sebesar 2,5 persen dari besaran yang diatur perda sebelumnya.

"(Penetapan perda untuk) mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan bermotor dan mengatasi kemacetan lalu lintas yang semakin tinggi," demikian dikutip dari Perda.