Razia BPRD dan KPK, Apartemen Victoria Tunggak PBB Rp1,1 Miliar

Kantor dan mobil-mobil di Jakarta menunggak pajak
Sumber :
  • VIVAnews/Foe Simbolon

VIVA – Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan razia door to door para penunggak pajak.

Sasaran kali ini bukan hanya pemilik mobil mewah yang menunggak pajak tapi juga bangunan yang belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Kawasan Jakarta Barat yang jadi sasarannya. Sebuah kantor di kawasan Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat tercatat menunggak PBB. Di sana bahkan ditemukan satu mobil mewah jenis Toyota Tundra 57 D.CAT tahun 2010 yang menunggak pajak empat tahun lamanya.

"Total tunggakan mobil mewah atas nama perusahaan PT Kidang Gesit Perkasa yakni sebesar Rp135 juta. Sedangkan untuk tunggakan PBB yakni Rp37 juta untuk satu tahun," ucap Wakil Kepala BPRD DKI Jakarta, Yuandi Bayak Miko, di Jakarta, Jumat 6 Desember 2019.

Petugas terpaksa menempel stiker tunggakan pajak di dalam kantor dan di kaca mobil yang terparkir di halaman. Pemilik kantor diminta segera melunasi tunggakan pajak sebelum 30 Desember 2019 karena sedang berlangsung bulan keringanan pajak. Selain di lokasi itu, pihaknya menyasar Apartemen Victoria.

Apartemen tersebut tercatat menunggak PBB selama setahun dengan nominal Rp1,1 miliar. Jika PBB tidak juga dipajak, lanjutnya akan dilakukan penagihan dengan surat paksa. Apabila masih tidak membayar, maka akan disita untuk kemudian dilelang.

"Ini momen yang penting bagi masyarakat untuk segera melunasi pajak yang belum terbayarkan sebelum 30 Desember. Itu untuk 9 jenis pajak termasuk pajak kendaraan bermotor dan PBB," kata Yuandi. (ren)