Kalah di PTUN, DKI Banding Putusan soal Reklamasi Pulau I

Ilustrasi reklamasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA - Pemprov DKI Jakarta melakukan banding atas putusan dibatalkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan terkait penghentian reklamasi Pulau I.

Menurut Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah, banding dilakukan setelah DKI menerima putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sengketa antara DKI dan pengembang PT Jaladri Kartika Pakci.

"Sudah (ajukan banding)," ujar Yayan saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat, 27 Desember 2019.

Yayan menyampaikan, DKI akan berupaya menang dalam banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Jika banding dikabulkan, keputusan penghentian reklamasi yang merupakan salah satu janji Anies di Pilkada DKI 2017, akan tetap berlaku.

"Kami sedang siapkan memori bandingnya," ujar Yayan.

Yayan juga mengemukakan, DKI, menyiapkan argumen-argumen yang diyakini bisa mematahkan pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta atas dimenangkannya pengembang.

"Apa yang menjadi pertimbangan hukumnya, ya kami counter di situ, di memori banding," ujar Yayan.