Korban Banjir di Bekasi Bakal Ajukan Class Action

Banjir di Kota Bekasi awal Januari 2020 lalu.
Sumber :
  • VIVAnews/ Dani (Bekasi)

VIVA – Musibah banjir yang dialami masyarakat Kota Bekasi berbuntut panjang. Para korbannya bakal melakukan gugatan kelompok (class action) ke pengadilan. Tujuannya, agar pemerintah dapat mengganti kerugian yang diderita seluruh korban banjir.

Namun, tim wadah gugatan class action yang dimotori Tim Advokasi Gerakan Advokat untuk Indonesia (Garuda) masih belum mengarah siapa tergugatnya.

“Untuk class action itu mekanismenya laporan kolektif sehingga gugatan dari masyarakat kita kumpulkan jadi satu nantinya jadi gugatan bersama, kita bawa ke Pengadilan,” kata salah satu anggota Tim Garuda, Jarot Maryono dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu, 8 Januari 2020.

Dia menambahkan, “Output dari gugatan kami salah satunya meminta bentuk ganti rugi dari pemerintah terkait dampak banjir yang sudah dialami masyarakat, minimalnya dari pemerintah ada bentuk konkret bahwa pascabanjir ini ada tindakan yang serius untuk menangani banjir."

Meski demikian, kata Jarot, pihak yang akan digugat belum pasti. Tim Garuda akan melakukan kajian terkait locus antara Kota Bekasi dan Bogor.  “Untuk pihak yang akan kami gugat kami belum memastikan, apakah Pemerintah Kota Bekasi atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kita akan melakukan kajian terkait itu karena ada locus yang bersinggungan langsung antara Kota Bekasi dan Bogor,” ujarnya.

Berdasarkan kajiannya, kerugian warga korban banjir saat ini paling rendah adalah Rp20 juta per keluarga. Pihaknya bakal memfasilitasi gugatan yang akan dilayangkan atas kerugian banjir kali ini.