Jelang Vonis, Begini Kondisi Lutfi Si Pembawa Bendera Saat Demo

Lutfi pembawa bendera didakwa pasal berlapis
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA – Pengacara  Lutfi Alfiandi (20), terdakwa perkara melawan aparat Kepolisian saat demo pelajar menolak RKUHP di depan Gedung DPR RI, menyebutkan kondisi kliennya sehat menjelang sidang putusan, Kamis, 30 Januari 2020.

"Alhamdulillah (lutfi) sehat," kata salah seorang tim kuasa hukum Luthfi, Sutra Dewi saat dikonfirmasi, hari ini.

Ia mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukan menjelang sidang. Persiapan yang dilakukan, lanjut Sutra, hanya sebatas berharap majelis hakim akan menggunakan hati nuraninya dalam membaca putusan. Jika melihat fakta persidangan yang ada, menurut dia, Lutfi harus divonis bebas.

Hal itu lantaran Pasal 218 KUHP yang dipakai jaksa penuntut umum terhadap kliennya dinilai tidak tepat. Sutra meyakini pasal itu tidak bisa diterapkan terhadap kliennya.

"Persiapannya kita hanya berharap majelis hakim menggunakan hati nurani dan melihat fakta persidangan. Harapannya Lutfi bebas," katanya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Lutfi Alfiandi (20) dengan hukuman empat bulan penjara. "Menuntut terdakwa dengan hukuman empat bulan penjara dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan dan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah agar tetap dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andry Saputra, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 29 Januari 2020.

JPU menilai Lutfi terbukti melanggar Pasal 218 KUHP. JPU menyebut aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi dan massa lain meresahkan masyarakat. 

Sebab, Lutfi yang membawa bendera merah putih saat demo dan pendemo lainnya tak mau meninggalkan lokasi saat diminta aparat kepolisian untuk membubarkan diri, mengingat waktu menyampaikan pendapat mereka sebenarnya sudah usai jika merujuk peraturan yang ada. Hal tersebut, menurut JPU, menjadi salah satu hal yang memberatkan Lutfi. 

Sementara itu, terdakwa yang menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi menjadi salah satu hal yang meringankan. "Terdakwa Lutfi (terbukti) bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum (aparat)," katanya.

Dalam kesempatan itu, pihak terdakwa sempat mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU. Eksepsi dibacakan pengacara Lutfi. Lutfi juga sempat minta dibebaskan usai pengacaranya membacakan eksepsi. Lutfi masih merasa saat itu dia tidak melawan aparat.
"Saya minta bebas karena saat itu saya sudah di jalan pulang," kata Lutfi.

Sebelumnya, dalam persidangan Lufti mengaku dipaksa untuk mengakui telah melempar batu ke polisi. Tak hanya dianiaya, menurut Lutfi, oknum polisi dari Polres Jakarta Barat juga menyetrumnya. "Saya disuruh duduk dan disetrum sekitar setengah jam. Saya disuruh melempar batu ke petugas padahal saya tidak melempar," kata Lufti.