DKI Berlakukan Parkir Ganjil Genap di Hayam Wuruk dan Gajah Mada

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta menderek mobil yang parkir sembarangan di Jalan Raya Mangga Besar, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Pemprov DKI Jakarta memberlakukan aturan baru berupa parkir hanya untuk kendaraan berpelat nomor ganjil dan juga genap. Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo, aturan sementara baru diberlakukan di dua ruas jalan, yaitu Gajah Mada, juga Hayam Wuruk.

"Untuk parkir ganjil genap, itu baru berlalu di dua jalan itu," ujar Syafrin saat dihubungi pada Jumat 31 Januari 2020.

Syafrin menyampaikan, ada enam lokasi parkir di Gajah Mada, juga empat lokasi parkir di Hayam Wuruk. Jenis parkir adalah on street atau di badan jalan yang berbatasan langsung dengan trotoar.

"Di Gajah Mada enam lokasi, di Hayam Wuruk empat lokasi," ujar Syafrin.

Syafrin juga mengemukakan, kebijakan, berlaku mulai Jumat ini. Ada sanksi derek, lalu denda Rp500 ribu jika warga parkir, namun pelatnya tidak sesuai dengan tanggal saat itu.

"Aturannya berlaku di dua ruas jalan itu mulai hari ini," lanjut dia. (ren)