Ratusan Peserta Gagal Jadi PNS di Tangerang

Sejumlah peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem Computer Assited Tes (CAT) CPNS.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

VIVA – Sebanyak 836 peserta pada tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tangerang dipastikan gagal menjadi PNS. Hal itu karena ratusan orang tersebut tidak mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan mengatakan, ratusan peserta yang tidak hadir tersebut tidak memberikan keterangan, serta adapula yang terlambat hingga tidak bisa ikut tes.

"Mereka ini tidak ikut tes, karena tidak hadir tanpa keterangan, dan ada juga yang telat. Berdasarkan aturan, tentu mereka tidak bisa ikut tes, dan dipastikan gagal," katanya, Kamis, 13 Februari 2020.

Seharusnya, para calon tersebut bisa mengikuti tes dengan tepat waktu, karena pemerintah telah memberikan informasi terkait seleksi kompetensi dasar seleksi calon pegawai negeri sipil formasi tahun 2019, secara resmi di website milik Pemerintah Tangerang.

Sementara, untuk jumlah peserta yang memenuhi syarat SKD sebanyak 9.088 peserta. Ribuan peserta itu wajib ikut tes sesuai dengan yang ditetapkan berdasarkan Surat Badan Kepegawaian Regional III Bandung, Nomor: 91/1/KR.III/I/2020 tanggal 21 Januari 2020 Perihal Jadwal Pelaksanaan SKD CPNS Tahun 2020 di Wilayah Provinsi Jawa Barat dan Banten, bahwa waktu Pelaksanaan Pemerintah Kabupaten Tangerang dimulai tanggal 5 Februari 2020 sampai 12 Februari 2020.

"Tes itu dilakukan 8 hari, dan saat ini kita dalam tahap melakukan penilaian bagi para CPNS yang sudah mengikuti SKD," ujarnya.

Dia menjelaskan, untuk penilaian ambang batas SKD CPNS Tahun 2019 terbagi dalam tiga jenis yaitu jenis Formasi Umum minimal 271, Tes Karakteristik Pribadi minimal 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) minimal 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan minimal 65.

Sedangkan, jenis formasi umum penyandang disabilitas minimal, nilai keseluruhan kumulatif 260, dengan nilai TIU minimal 70. Untuk nilai Dokter Spesialis minimal nilai keseluruhan kumulatif 271 dengan nilai TIU minimal 80.

"Semua sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan, dan kini kita masih proses. Dan untuk kuota PNS-nya, Kabupaten Tangerang membutuhkan sebanyak 448 orang," ungkapnya.