Tuntut Ganti Rugi Tol Depok-Antasari, Warga Krukut Geruduk Pengadilan

Sejumlah warga Kelurahan Krukut, Depok, unjuk rasa di PN Depok.
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Sejumlah warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, Depok, Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Depok, Senin, 17 Februari 2020. Dalam aksinya massa menuntut ganti rugi atas proyek Tol Depok-Antasari (Desari).

“Sebenarnya tidak minta berapa-berapa, yang penting dapat ganti rugi. Bangunan sudah digusur dan dibayar tahun 2007, dapat kompensasi rumah dan pohon, tapi untuk tanahnya belum,” kata Koordinator Aksi Andi kepada wartawan, hari ini.

Warga juga mendesak adanya keringanan biaya kasasi yang jumlahnya disebut-sebut mencapai Rp70 juta. “Ini kan persoalannya sudah kasasi, masyarakat keberatan dengan biaya kisaran Rp70 jutaan untuk mengajukan kasasi. Kita meminta keringanan biaya kasasi,” ujarnya.

Terkait persoalan ini, warga menilai pihak pengadilan tidak berpihak pada masyarakat kecil. Andi menyebutkan, pada awal 2007 warga sempat mendapat ganti rugi bangunan dan pohon. “Tapi tanah belum ada kejelasannya. Bahkan saat mereka mau ganti rugi, ada gugatan dari pihak verponding, sedangkan dulu itu tanah eks Setu Krukut, tanah garapan," ujarnya.

Andi menjelaskan, kalau dilihat dari ketentuannya tanah bekas setu yang menjadi lahan dan telah ditempati warga itu ada di bawah naungan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). “Berarti di bawah Pemerintah Provinsi. Kalau tanah verponding kan berarti di luar tanah pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi menyebutkan, ada sekira 100 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak akibat proyek tol tersebut dan belum mendapat ganti rugi atas tanah yang telah digusur. 

Pantauan VIVAnews, aksi damai itu mendapat pengawalan ketat polisi. Setelah sempat berorasi, sejumlah warga akhirnya dipersilakan masuk ke dalam gedung pengadilan untuk melakukan mediasi.