Kivlan Zen Dilarikan ke RSPAD

Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat rencananya hari ini, Rabu 19 Februari 2020 menggelar kembali sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen. Agendanya adalah pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim.

"Hari ini pembacaan putusan sela terhadap eksepsi daripada terdakwa maupun penasihat hukum," ucap pengacara Kivlan, Tonin Tachta saat dikonfirmasi, Rabu 19 Februari 2020.

Rencananya sidang digelar antara pukul 09.00 atau pukul 10.00 WIB. Tapi, Kivlan sakit sejak semalam dan dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Dirinya mengaku tengah dalam perjalanan ke sana pagi ini.

"Sudah beritahu ke jaksa. Nanti tetapi ada sidang dibaca atau tidak lihat nanti," katanya.

Tonin mengaku mendapat informasi ini dari pihak keluarga semalam. Berdasar info pihak keluarga, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad) itu sejak malam tidak diperbolehkan beraktivitas.

"Tadi malam paru-parunya sama asmanya dan cek darah. Tadi malam dia enggak boleh aktivitas. Makanya bisa ganggu batuk dan asmanya. Tadi malam panas badannya," ujarnya lagi.