Corona Merebak, DKI Setop Sementara Izin Perpanjangan Sewa Makam

Ilustrasi pemakaman.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetop sementara penerbitan Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) di Ibu Kota sebagai upaya menekan terus merebaknya virus corona.

Menurut Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (DPHK) DKI Ivan Murcahyo, dengan disetopnya izin, interaksi warga dengan petugas yang melayaninya menjadi berkurang.

"Pelayanan dihentikan sementara sampai 30 Maret 2020 karena layanan interaksi tatap muka (antara warga dan petugas yang melayani) kini dikurangi secara signifikan," ujar Ivan dikutip dari keterangan tertulis,  Kamis, 19 Maret 2020.

Namun, DPHK DKI tetap membuka pelayanan yang sifatnya mendesak, yaitu pengeluaran izin pemakaman baru, juga pemakaman tumpang. Warga tetap bisa melakukan pengajuan sambil menerapkan imbauan social distancing untuk mencegah penyebaran corona. "Pelayanan pemakaman jenazah tetap berjalan normal," ujar Ivan.

Ivan mengemukakan, dikuranginya layanan tersebut merupakan pelaksanaan Surat Edaran (SE) DPHK DKI Nomor 4 Tahun 2020. SE, adalah turunan dari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi Coronavirus Disease (Covid-19).

"Masyarakat juga diimbau untuk membatasi ziarah dan aktivitas di luar rumah sampai dengan situasi kembali normal," ujar Ivan.