PSBB Tangerang Tak Padu: Provinsi Bilang 16 Hari, Tiga Daerah 14 Hari

Sumber :

VIVA – Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya, Banten, tak padu antara pemerintah kota/kabupaten dengan pemerintah provinsi. Gubernur Banten memutuskan PSBB selama 16 hari, sementara tiga kepala daerah yang terlibat menetapkan 14 hari saja.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020, PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan berlaku hingga 3 Mei tetapi tiga kepala daerahnya menetapkan 1 Mei.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, perbedaan aturan dari pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, ketetapan penerapan masa PSBB di daerah juga mengacu pada aturan Kementerian Kesehatan, yaitu selama 14 hari. “Tidak masalah beda dengan aturan dari Provinsi," katanya, Jumat, 16 April.

Hal serupa juga diungkapkan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Kalau pun nantinya masa PSBB itu harus ditambah, Pemerintah Kota Tangerang siap memperpanjangnya.

"Saat ini kita upaya dulu supaya selama 14 hari, nanti bisa turun secara maksimal mobilitasnya hingga dapat menekan angka kasus virus corona atau Covid-19," ujarnya.

Mulai besok pun, tiga wilayah Tangerang secara serentak akan menerapkan PSBB. Aparat pemerintahan dan petugas TNI dan Polri terus melakukan sosialisasi di sejumlah lokasi check point.