Selama PSBB Jakarta, Pengemudi Ojol Bawa Penumpang Masih Ditemukan

Ilustrasi Ojek online
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVAnews - Polisi mengaku masih didapati pengemudi ojek online yang mengangkut penumpang selama di Ibu Kota selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan. Padahal, sesuai aturan yang ada dengan jelas mereka hanya diperkenankan membawa barang saja.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengemudi ojol biasanya mengangkut penumpang yang masih memiliki hubungan kekerabatan.

"Mereka membawa temannya atau keluarganya," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin 20 April 2020.

Sambodo menjelaskan ada sebanyak 239 pengemudi ojol kedapatan masih mengangkut penumpang selama sepekan penindakan terhadap pelanggar aturan PSBB di Jakarta. Mereka tidak memakai aplikasinya untuk mengangkut.

"(Ojol mengangkut penumpang) Tidak lewat aplikasi," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengaku sejauh ini masih mengikuti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. terkait apakah pengemudi ojek online (ojol) boleh mengangkut penumpang atau tidak, selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Dengan demikian, maka Polda Metro masih sepakat kalau pengemudi ojol selama PSBB Jakarta tidak diperkenankan membawa penumpang dan hanya boleh mengangkut barang saja. Mereka yang boleh berboncengan hanyalah pengendara sepeda motor dengan satu alamat KTP saja.

"Untuk moda roda dua yang menggunakan aplikasi cuma diperbolehkan untuk mengangkut barang. Itu dasar kami bergerak adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 sejak tanggal 10 kemarin itu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, saat dihubungi wartawan, Jumat 17 April 2020.