PSBB Tangerang Raya Diperpanjang 14 Hari

Sumber :

VIVA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya, yakni Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang. PSBB akan diperpanjang mulai tanggal 4-17 Mei 2020 mendatang.

Perpanjangan PSBB Tangerang Raya tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020, tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 02 Mei 2020. 

"Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama 14 hari, sejak tanggal 04 Mei 2020 sampai tanggal 17 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," kata Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), dalam siaran persnya, Sabtu, 2 Mei 2020.

Menurut WH, selama pemberlakukan PSBB di wilayah Tangerang Raya, ada penurunan penyebaran dan pasien yang positif covid-19. Sehingga jika PSBB diperpanjang, diharapkan makin menekan penyebaran Corona di wilayah penyangga DKI Jakarta tersebut.

"Berdasarkan hasil evaluasi PSBB sebelumnya, ada tren penurunan jumlah kasus baru dibandingkan sebelum penerapan PSBB. Maka saya harap perpanjangan kali ini jauh lebih efektif dan hasilnya lebih baik," terangnya.

Berdasarkan data yang ditampilkan melalui situs resmi milik Pemprov Banten, https://infocorona.bantenprov.go.id/ , Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 6.559 orang. Kemudian Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 1.493 orang dengan 875 masih dirawat, 461 sembuh dan 157 orang meninggal dunia.

Selanjutnya, pasien yang terkonfirmasi positif Corona sebanyak 354 orang dengan 216 dirawat, 90 sembuh dan 48 meninggal dunia. Kasus terbanyak ditemukan di Kota Tangerang sebanyak 157 orang, Tangsel 107, Kabupaten Tangerang 80, Kota Serang 4, Kabupaten Pandeglang 3, Kabupaten Serang 2 dan Kota Cilegon 1. Untuk Kabupaten Lebak, hingga kini masih satu-satunya daerah di Banten yang masih terjaga dari penyebaran virus covid-19.