Anies: Pakai Masker Wajib di Jakarta, Tak Punya Minta ke Kelurahan

Sumber :

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai bahwa saat ini, sudah tidak ada lagi alasan untuk warga Ibu Kota tidak mematuhi lagi aturan mengenakan masker kain.

Menurut Anies yang juga mantan Mendikbud ini, secara merata, DKI sudah mulai membagikan masker kain yang jumlahnya 20 juta untuk seluruh warga.

"Di setiap kelurahan disediakan masker. Jadi kalau ada warga yang tidak punya masker, bisa datang ke kelurahan untuk minta," ujar Anies di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2020.

Anies menyampaikan, secara pro-aktif, seluruh kelurahan juga sudah mulai membagikan masker kepada seluruh warganya. Sanksi tegas berupa pengenaan denda dengan kisaran Rp100 ribu hingga Rp250 ribu akan diterapkan jika setelah pembagian masker tuntas, masih ada warga yang tidak menggunakannya.

"Pembagian masker sebentar lagi akan tuntas. Sesudah tuntas, baru nanti sanksi denda itu diterapkan," ujar Anies.

Anies juga mengemukakan, pengenaan sanksi denda, sudah diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020. Sanksi lain, yaitu teguran, atau kewajiban melakukan kerja sosial sambil memakai rompi, sementara akan diterapkan hingga pembagian 20 juta masker, sudah dipastikan tuntas sepenuhnya.

"Kalau yang terkait dengan masker, penerapan sanksi denda dilakukan sesudah pembagian masker kain dari Pemprov DKI Jakarta selesai semua," ujar Anies.