Peniadaan Ganjil Genap di Ibu Kota Diperpanjang hingga 4 Juni

Kendaraan melintasi papan informasi penerapan sistem ganjil genap di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang masa penangguhan peraturan lalu lintas ganjil-genap di DKI Jakarta akibat wabah virus Corona (Covid-19).

"Benar, sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan ganjil-genap yang semula ditiadakan sampai dengan 22 Mei 2020 diinformasikan diperpanjang," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi, Fahri Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 26 Mei 2020.

Polisi tidak akan menindak kendaraan bermotor yang melewati jalan-jalan yang selama ini diberlakukan aturan ganjil genap hingga 4 Juni 2020. Fahri mengatakan, peniadaan ganjil genap di Ibu Kota mengikuti masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta yang juga diperpanjang.

"Ganjil genap tetap ditiadakan sampai dengan tanggal 4 Juni 2020 mengikuti masa PSBB," ucapnya.

Fahri menambahkan, Polda Metro Jaya akan kembali melakukan evaluasi terkait kebijakan ganjil genap tersebut. Namun, ia belum mengetahui apakah nantinya peniadaan kebijakan ini akan kembali diperpanjang lagi atau tidak ke depannya.

"Nanti akan dilakukan evaluasi kembali terkait itu," ujar Fahri.