Tak Bawa SIKM Masuk Jakarta Barat, 256 Kendaraan Diminta Putar Balik

Sumber :

VIVA – Sebanyak 256 kendaraan bermotor terpaksa diminta putar balik saat melintas di Jakarta Barat. Para pengendara itu tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di pos penyekatan arus balik.

Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan, dari 256 kendaraan yang diminta putar balik, sebagian besar berasal dari pos penyekatan Kalideres.

"Data Kamis (28 Mei 2020), di Pos Kalideres delapan mobil pribadi, 235 kendaraan bermotor, total 243. Sementara di Pos Karang Tengah dua mobil pribadi, 11 kendaraan bermotor, total 13 kendaraan, di Pos Kembangan nihil," kata Purwanta dikonfirmasi, Jumat 29 Mei 2020.

Purwanta mengatakan, bila dirata-rata, sepeda motor yang melintas di Kalideres merupakan kendaraan dari arah Sumatera dan Banten. Para pengendara motor biasanya menyeberang dari Pelabuhan Merak lalu mengarah ke Jakarta melalui Jalan Daan Mogot di Kalideres.

Namun, dia melanjutkan, sesampainya di pos penyekatan untuk pemeriksaan, para pengendara tidak bisa menunjukkan SIKM.

"Di Pos Kalideres banyak. Terutama mobil dan motor yang bukan pelat B (Jabodetabek). Rata-rata kendaraan dari Sumatera, mobil dan motor, daerah Lampung dan sebagainya," ujarnya.

Mereka yang kedapatan tidak memiliki SIKM terpaksa putar balik. Jumlah kendaraan bermotor yang diminta putar balik hampir naik 100 persen dari hari sebelumnya yakni Rabu 27 Mei 2020.

Pada Rabu, sebanyak 125 kendaraan bermotor dari luar daerah Jabodetabek diminta putar balik, karena tidak memiliki SIKM saat melintas di pos penyekatan Kalideres.

Operasi pemeriksaan SIKM ke wilayah Jakarta dilakukan hingga 7 Juni 2020. Upaya ini dilakukan untuk mengamankan Jakarta dari lonjakan kasus Covid-19 yang mungkin terjadi usai Lebaran.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasaan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).