PSBB Jakarta Berlanjut, Bagaimana dengan Ganjil-Genap

Ilustrasi polisi menindak pelanggar ganjil genap
Sumber :
  • Istimewa/Foe Peace Simbolon

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jakarta masih berlanjut. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun kembali memperpanjang pencabutan sementara kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota.

"Ya, tetap ditiadakan (ganjil-genap)," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 4 Juni 2020.

Pencabutan sementara kebijakan Gage di Ibu Kota buntut pandemi corona covid-19. Di mana sejauh ini pencabutan sementara dilakukan sejak 29 Maret 2020 hingga 4 Juni 2020. 

Fahri menjelaskan perpanjangan ini dilakukan mulai 5 Juni besok hingga sepekan ke depan. Untuk itu, pada esok hari hingga sepekan ke depan kendaraan roda empat yang memiliki nomor polisi ganjil maupun genap masih bisa lalu lalang di Ibu Kota secara bersamaan tanpa akan ditindak polisi.

"Terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai sepekan ke depan," ujar Fahri.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk memperpanjang PSBB di DKI Jakarta demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Kami di gugus tugas percepatan penanganan covid DKI Jakarta, kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang. Bulan Juni sebagai masa transisi," ujar Anies di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2020.