Hari Pertama Masuk Kantor, Anies Ingatkan Jam Masuk Dibagi Dua

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Dukuh Atas, Senin, 8 Juni 2020.
Sumber :
  • VIVAnews/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengingatkan, supaya jam masuk karyawan-karyawan di Ibu Kota, harus dibagi dua saat aktivitas perkantoran dimulai Senin, 8 Juni 2020.

Menurut Anies, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin memastikan tidak ada lonjakan baru kasus Covid-19, akibat dimulainya lagi aktivitas ekonomi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Pengaturannya memang diberikan pada tiap-tiap kantor. Yang penting, harus dibagi dua atau lebih shift supaya tidak menumpuk," ujar Anies saat mengecek dimulainya lagi aktivitas masyarakat di Dukuh Atas, Jakarta, hari ini.

Anies menyampaikan, aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI akan mengecek kepatuhan perkantoran dalam melaksanakan ketentuan. Aktivitas dimulai setelah Jakarta melaksanakan PSBB sejak Maret. "Ini semua juga kita pantau, tim kita ini dari Satpol PP juga akan memeriksa," ujar Anies.

Anies mengemukakan, berdasarkan pantauan, kepadatan aktivitas masyarakat masih terlihat rendah di Dukuh Atas. Anies berharap, hal itu merupakan indikator juga bahwa telah ada pengaturan jam masuk kerja oleh kantor-kantor di Jakarta.

"Pagi ini jumlah orang yang berangkat juga tidak menumpuk. Mudah-mudahan ini suatu tanda bahwa kantor-kantor sudah mengatur begitu. Tapi kita akan memantau itu," ujar Anies.